Menurut SAPA, apabila Kejati Aceh telah mengantongi laporan serta hasil pemeriksaan, maka hal tersebut seharusnya sudah cukup menjadi dasar untuk menetapkan tersangka. Penundaan tanpa alasan yang jelas dinilai hanya akan semakin menggerus kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Atas dasar itu, SAPA secara tegas mendesak Kejati Aceh agar segera menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan tindak pidana korupsi beasiswa BPSDM Aceh.
“Jika Kejati Aceh terus diam dan tidak menunjukkan progres yang jelas, maka wajar bila masyarakat mencurigai ada yang tidak beres dalam penanganan kasus ini,” pungkas Ishak. []







