“Skema ini bisa mengikuti prioritas RPJM Aceh, seperti penguatan ekonomi rakyat, ketahanan pangan, peningkatan kualitas pelayanan publik, dan digitalisasi tata kelola pemerintahan gampong,” katanya.
Ia menggambarkan dampak konkret pemangkasan anggaran tersebut. “Bayangkan ada gampong yang hanya menerima Rp200 juta Dana Desa pada 2026. Sementara musrenbang tetap wajib dilaksanakan. Dengan kebutuhan operasional dan pembangunan yang terus berjalan, bagaimana aspirasi masyarakat bisa terakomodasi secara maksimal?”
Menurut Ismunazar, tanpa intervensi tambahan dari pemerintah provinsi, risiko perlambatan pembangunan desa akan semakin nyata. Padahal, gampong merupakan fondasi pelayanan publik sekaligus basis ketahanan sosial dan ekonomi Aceh.
Ia menilai Dana Otonomi Khusus yang dimiliki Aceh membuka ruang kebijakan afirmatif bagi desa. Namun, skema dana sharing tersebut perlu dirancang dengan regulasi yang jelas agar tidak tumpang tindih dengan transfer pusat maupun alokasi kabupaten/kota, serta tetap menjunjung prinsip transparansi dan akuntabilitas.
“Kami dari Yayasan HBDC berharap usulan ini dapat diakomodir oleh Pemerintah Aceh di bawah komando Mualem. Ini bukan sekadar soal tambahan anggaran, melainkan tentang menjaga fondasi pembangunan Aceh yang bertumpu pada gampong,” ujarnya.
Bagi Ismunazar, penguatan desa bukan agenda jangka pendek. Jika gampong kokoh, arah pembangunan Aceh memiliki pijakan yang kuat. Sebaliknya, ketika ruang fiskal desa terus tertekan, dampaknya akan merambat ke seluruh sendi kehidupan masyarakat. []







