Ketua Yayasan HBDC Foundation, Ismunazar, SE., MM. Foto: Istimewa
Aceh Utara, Acehinspirasi.com l Pemerintah melalui Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) menerbitkan Peraturan Menteri Desa PDT RI Nomor 16 Tahun 2025 yang mengatur fokus penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2026. Regulasi tersebut menetapkan tiga prioritas utama serta delapan larangan yang wajib dipatuhi seluruh pemerintah desa.
Aturan ini berjalan beriringan dengan kebijakan penyesuaian Dana Desa melalui Peraturan Menteri Keuangan terbaru. Dampaknya, alokasi anggaran desa mengalami pengurangan, sementara arah penggunaannya semakin dibatasi.
Di satu sisi, gampong tetap diwajibkan melaksanakan musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) sebagai forum resmi penampung aspirasi masyarakat. Namun di sisi lain, ruang fiskal mereka menyempit akibat pemangkasan dan pembatasan penggunaan anggaran.
Ketua Yayasan HBDC Foundation, Ismunazar, SE., MM., menilai kondisi tersebut perlu direspons serius oleh Pemerintah Aceh. Ia mengusulkan agar pemerintah provinsi menghadirkan skema dana sharing atau bantuan khusus yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) untuk seluruh gampong.
“Aceh memiliki Undang-Undang Pemerintahan Aceh dan status otonomi khusus. Kewenangan yang lebih luas itu seharusnya diterjemahkan dalam kebijakan anggaran yang memperkuat desa,” ujar Ismunazar kepada media ini melalui rilis yang dikirim via WhatsApp, Kamis (12/02/2026).
Menurut mantan Ketua Panwaslih Aceh itu, dana sharing APBA dapat diselaraskan dengan arah kebijakan pembangunan yang tertuang dalam RPJM Aceh. Dengan demikian, dukungan kepada gampong menjadi bagian dari strategi besar pembangunan daerah.






