“Pencopotan AHS yang masih menjabat untuk periode 2024–2029 merupakan indikasi adanya persoalan dalam manajemen. Kami melihat ada dugaan pengambilan keputusan yang tidak berdasarkan prinsip profesionalitas,” ujar Yulfan, Selasa (14/04/2026).
Ia menambahkan, sebagai Badan Usaha Milik Aceh (BUMA), PT PEMA seharusnya menjunjung tinggi prinsip Good Corporate Governance (GCG), mengingat sumber modal perusahaan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA).
“Setiap rupiah yang dikelola adalah milik rakyat, sehingga tata kelola perusahaan harus transparan dan akuntabel,” tegasnya.
Proses mediasi yang telah dilakukan sebanyak tiga kali di pengadilan tidak menghasilkan kesepakatan. Para pihak kini sepakat untuk melanjutkan perkara ke tahap pembuktian di hadapan majelis hakim.
Melalui persidangan ini, pihak penggugat berharap adanya kepastian hukum sekaligus perbaikan tata kelola di tubuh PT PEMA sebagai perusahaan strategis milik daerah.
“Ini bukan semata perkara personal, tetapi juga bentuk pengawasan terhadap tata kelola perusahaan milik publik agar lebih profesional dan bebas dari intervensi subjektif,” tutup Yulfan. []







