Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, S.I.K. Foto: Humas Polda Aceh
Banda Aceh, Acehinspirasi.com l Polda Aceh melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), khususnya Unit 3 Subdit V Siber, resmi menyerahkan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) dalam kasus dugaan ujaran kebencian kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Senin (20/4/2026) sekitar pukul 16.10 WIB.
Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Aceh melalui surat Nomor: B-1484A/L.1.4/Eku.1/04/2026 tertanggal 6 April 2026.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, S.I.K., pada Selasa (21/4/2026) menyampaikan bahwa tersangka berinisial DS diduga merupakan pemilik atau pengguna akun media sosial TikTok @tersadarkan5758.
“Tersangka diduga mengunggah konten yang mengandung unsur ujaran kebencian berbasis SARA serta narasi yang menghina umat Islam, khususnya di Provinsi Aceh,” ujar Joko.
Ia menjelaskan, kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/357/XI/2025/SPKT/POLDA ACEH tertanggal 18 November 2025. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan dan penyidikan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh hingga berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 300 juncto Pasal 301 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Tersangka terancam pidana penjara paling lama lima tahun atau denda sesuai ketentuan yang berlaku.







