“Kewenangan hakim hanya mengadili dan memutus perkara, sesuai asas diferensiasi fungsional dalam hukum acara pidana,” jelasnya. Ia juga menjelaskan bahwa PT Banda Aceh dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1968.
Sebelum pembentukan tersebut, perkara tingkat banding dari wilayah Aceh ditangani oleh Pengadilan Tinggi di Medan.
Pengadilan Tinggi Banda Aceh mulai beroperasi pada tahun 1969 dan saat ini membawahi 22 pengadilan negeri di seluruh Aceh, kecuali di Subulussalam yang masih dalam tahap pembangunan.
Dalam menjalankan tugasnya, PT Banda Aceh mengemban lima fungsi utama, yakni mengadili perkara tingkat banding, menyelesaikan sengketa kewenangan antar pengadilan negeri, menyelenggarakan administrasi, melakukan pengawasan jalannya peradilan, serta pembinaan teknis yustisial dan administrasi peradilan. []






