Hingga saat ini, Aceh menempati posisi ketiga stunting pada balita, dan posisi paling tinggi stunting pada baduta (Riskesdas 2018). Pergub Nomor 14/2019 terkait Rumah Gizi Gampong diharapkan mampu melakukan pencegahan dan penanggulangan Stunting terintegrasi di Aceh.
“Dan tentu saja PKK didukung oleh Pemerintah Aceh akan terus melakukan penanganan-penangan terkait isu di atas. kedepan, diharapkan tiga isu tersebut tidak ada lagi di Aceh, seusai dengan 15 program unggulan Aceh Hebat,” jelasnya.
Untuk mengatasi isu tersebut, tambah Dyah, maka perlu ada solusi jitu yang harus dilakukan antara lain, pertama meningkatkan cakupan imunisasi dasar dan lanjutan yang melibatkan sektor terkait termasuk tokoh agama.
“Kedua, pembentukan Rumah Gizi Gampong, dengan tujuan memprioritaskan pemberian makanan bergizi kepada balita. Dan ketiga adalah meningkatkan program Desa Ramah Anak terkaitc perlindungan anak,” ujarnya.(*)






