“Hari ini kita melihat adanya respons nyata dari aparat penegak hukum. Ini merupakan kabar baik bagi masyarakat dan dunia pariwisata Aceh karena menunjukkan bahwa negara hadir untuk melindungi masyarakat dari praktik-praktik yang berpotensi merugikan pengunjung,” ujarnya.
Fauzan menilai keberhasilan pengungkapan kasus tersebut juga menjadi momentum penting untuk melakukan penataan tata kelola destinasi wisata secara lebih baik, transparan, dan akuntabel. Ia meminta pemerintah daerah segera menyusun mekanisme resmi terkait pengelolaan kawasan wisata, termasuk penetapan tarif masuk apabila memang diperlukan.
“Setiap pungutan yang dibebankan kepada masyarakat harus memiliki dasar hukum yang jelas, dikelola secara transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, tidak ada lagi ruang bagi praktik-praktik yang berpotensi merugikan masyarakat maupun mencoreng citra pariwisata Aceh,” tegasnya.
Lebih lanjut, Fauzan berharap proses hukum terhadap para pihak yang diamankan dapat berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami mendukung penuh upaya pemberantasan pungli di Aceh. Penegakan hukum yang konsisten akan memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum. Selain itu, hal ini juga penting untuk menjaga citra destinasi wisata Aceh agar semakin aman, nyaman, dan diminati wisatawan,” pungkasnya. []







