Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh, Nursyam, SH, MHum, foto bersama setelah memberikan pengarahan dalam Sidang Luar Biasa Pengambilan Sumpah 21 Advokat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Rabu (29/7/2026). Foto: Humas PT Banda Aceh.
Banda Aceh, Acehinspirasi.com l Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh, Nursyam, SH, MHum, menegaskan bahwa para advokat harus menguasai teknologi informasi agar tidak tertinggal dalam perkembangan sistem peradilan yang kini telah berbasis digital.
Penegasan tersebut disampaikan Nursyam saat memberikan pengarahan dalam Sidang Luar Biasa Pengambilan Sumpah 21 Advokat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Rabu (29/7/2026).
Menurutnya, saat ini seluruh badan peradilan telah menerapkan teknologi informasi dalam berbagai tahapan proses berperkara. Karena itu, advokat dituntut memahami dan mampu mengoperasikan berbagai aplikasi peradilan elektronik saat mendampingi maupun mewakili klien.
“Jika para advokat tidak menguasai teknologi informasi, maka akan tertinggal dan bahkan dapat menghambat proses peradilan,” tegas Nursyam.
Ia juga mengumumkan bahwa mulai 1 Agustus 2026, seluruh persidangan, khususnya perkara tindak pidana korupsi (Tipikor), akan dilaksanakan secara daring.
Dalam mekanisme baru tersebut, majelis hakim Tipikor akan bersidang di Pengadilan Negeri Banda Aceh, jaksa mengikuti persidangan dari kantor Kejaksaan Negeri, sedangkan terdakwa bersama penasihat hukumnya mengikuti sidang dari rumah tahanan atau tempat penahanan masing-masing.







