Scroll untuk baca artikel
Ads
Aceh

Korupsi Pengadaan Lahan Irigasi Sigulai Rugikan Negara Rp2,2 Miliar, Kejati Aceh Tahan Kades dan Oknum BPN

114
×

Korupsi Pengadaan Lahan Irigasi Sigulai Rugikan Negara Rp2,2 Miliar, Kejati Aceh Tahan Kades dan Oknum BPN

Sebarkan artikel ini
IMG 20260715 100441

Namun, dalam pelaksanaannya jumlah bidang tanah berubah menjadi 77 bidang. Bahkan, satu bidang tanah desa diduga diubah statusnya menjadi 32 bidang kepemilikan perseorangan.

Perubahan tersebut diduga dilakukan melalui penerbitan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) beserta dokumen pendukung lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dokumen itu kemudian dijadikan dasar dalam proses penilaian, penetapan pihak yang berhak, hingga pembayaran ganti rugi.

Akibatnya, pembayaran ganti kerugian yang semestinya diberikan atas satu bidang tanah desa justru dibayarkan kepada 32 pihak perseorangan yang diduga tidak berhak menerima kompensasi tersebut. Berdasarkan hasil penghitungan ahli, perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2.219.604.880.

Dari jumlah tersebut, sekitar Rp1,259 miliar digunakan untuk kepentingan umum di Desa Sigulai, sedangkan sekitar Rp974,97 juta diterima oleh 32 pihak perseorangan. Hingga kini, penyidik mencatat telah ada pengembalian kerugian negara sebesar Rp301,35 juta.

Kejati Aceh menyebut perbuatan para tersangka diduga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 beserta perubahannya, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.

“Berdasarkan alat bukti yang telah diperoleh, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh menetapkan S dan DS sebagai tersangka serta melakukan penahanan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan,” ujar Ali Rasab Lubis.

Girl in a jacket