Kabidhumas Polda Aceh, Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, dalam siaran pers, Minggu (19/7/2026). Foto: Humas Polda Aceh.
Tapaktuan, Acehinspirasi.com l Tim gabungan Polres Aceh Selatan yang didukung personel Subdirektorat Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di Toko Emas Amin Setia, Tapaktuan, Aceh Selatan, dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pelaku berinisial MZ (28) beserta sejumlah barang bukti, termasuk satu pucuk senjata api yang diduga digunakan saat menjalankan aksinya.
Kabidhumas Polda Aceh, Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, mengatakan pelaku kini masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
“Pelaku telah kami amankan beserta sejumlah barang bukti, salah satunya senjata api yang digunakan saat melakukan aksi. Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan secara intensif untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam tindak pidana tersebut,” ujar Joko dalam siaran pers, Minggu (19/7/2026).
Joko membenarkan bahwa MZ merupakan seorang oknum anggota Polri. Penanganan perkara tersebut kini telah diambil alih oleh Polda Aceh.
Ia menegaskan proses hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu sebagai bentuk komitmen Polda Aceh dalam menjaga keamanan serta memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku telah mengakui perbuatannya. Motifnya diduga karena tekanan ekonomi. Namun, penyidikan akan terus dilakukan secara menyeluruh agar seluruh fakta dalam perkara ini dapat terungkap dengan jelas,” kata alumnus Akabri 1994 tersebut.







