Scroll untuk baca artikel
Ads
Aceh

Banding Jaksa Ditolak, Pengadilan Tinggi Banda Aceh Tegaskan Putusan Bebas Dua Terdakwa Korupsi Tak Bisa Diajukan Banding

253
×

Banding Jaksa Ditolak, Pengadilan Tinggi Banda Aceh Tegaskan Putusan Bebas Dua Terdakwa Korupsi Tak Bisa Diajukan Banding

Sebarkan artikel ini
IMG 20260803 152632

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Wiki Noviandi dan Dr. Iqbal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan. Pengadilan juga memerintahkan agar kedua terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan kota serta memulihkan hak, kedudukan, harkat, dan martabat mereka.

Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Banda Aceh menilai Terdakwa I tidak pernah menandatangani kontrak pekerjaan dan hanya berperan sebagai penyedia modal. Sementara Terdakwa II melaksanakan pekerjaan berdasarkan instruksi serta pendanaan dari Terdakwa I.

Hakim juga menilai hubungan hukum antara kedua terdakwa merupakan hubungan kontraktual pinjam-meminjam dana untuk modal pekerjaan. Dalam pertimbangannya disebutkan bahwa Terdakwa I tidak memiliki perusahaan penyedia maupun menandatangani kontrak dengan pengguna akhir, yakni Dinas Pendidikan Aceh.

Majelis berpendapat tidak terdapat pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan yang dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana. Perselisihan yang terjadi dinilai hanya berkaitan dengan perjanjian keperdataan antara kedua pihak, sehingga unsur “secara melawan hukum” dalam tindak pidana korupsi tidak terpenuhi.

Atas dasar itu, majelis hakim menerima pembelaan penasihat hukum para terdakwa dan tidak sependapat dengan tuntutan yang diajukan Penuntut Umum. Karena para terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, keduanya dibebaskan dari seluruh dakwaan (vrijspraak), sebagaimana tercantum dalam Putusan Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bna pada halaman 232–233. []

Girl in a jacket