Scroll untuk baca artikel
Ads
Aceh

Tabur Kejati Aceh Tangkap Buronan Kasus Perlindungan Anak yang Sempat Kabur, Diciduk di Langkat

27
×

Tabur Kejati Aceh Tangkap Buronan Kasus Perlindungan Anak yang Sempat Kabur, Diciduk di Langkat

Sebarkan artikel ini
IMG 20260804 193755

Atas dasar itu, Kejaksaan Negeri Aceh Selatan menetapkannya sebagai DPO melalui Surat Nomor B-2222/L.1.19.3/Eku.3/09/2025 tanggal 25 September 2025 tentang Bantuan Pemantauan/Pengamanan atas nama Syibral Malasyi bin H. Asnawi.

Menindaklanjuti permintaan tersebut, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Aceh melakukan pelacakan secara intensif hingga akhirnya berhasil menemukan dan mengamankan terpidana di wilayah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Saat ini, terpidana untuk sementara dititipkan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sambil menunggu Tim Eksekusi Kejaksaan Negeri Aceh Selatan menjemputnya untuk menjalani pidana di lembaga pemasyarakatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Aceh, Ali Rasab Lubis, SH, mengatakan keberhasilan pengamanan DPO tersebut merupakan wujud komitmen Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya Kejaksaan Tinggi Aceh, dalam menjalankan Program Tangkap Buronan (Tabur) agar setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dieksekusi demi terwujudnya kepastian hukum.

Kejaksaan juga mengimbau seluruh buronan yang masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang agar segera menyerahkan diri. Sebab, Kejaksaan akan terus melakukan upaya pencarian dan penangkapan terhadap setiap buronan.

“Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku tindak pidana untuk menghindari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” tegas Ali Rasab Lubis. []

Girl in a jacket