“Manfaat utama aplikasi e-Berpadu adalah dapat memangkas birokrasi dan jalur birokrasi, sehingga penyerahan berkas fisik diganti dengan dokumen digital,” kata Taqwaddin.
Selain itu, e-Berpadu juga mempercepat koordinasi antara kepolisian, kejaksaan, pengadilan, serta rutan atau lembaga pemasyarakatan. Dengan sistem tersebut, proses administrasi perkara pidana diharapkan menjadi lebih cepat, efektif, transparan, dan akuntabel.
Pertemuan antara pimpinan Pengadilan Tinggi Banda Aceh dan Polda Aceh tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergitas antaraparat penegak hukum dalam menciptakan penegakan hukum yang tegas sekaligus adaptif terhadap perkembangan sistem peradilan berbasis digital di Aceh. []







