Menurut Kajati, posisi tersebut menjadi semakin strategis mengingat Aceh memiliki karakteristik sosial, kultural, dan yuridis yang khas.
Kondisi itu menuntut jajaran Intelijen Penegakan Hukum untuk bekerja lebih peka, proaktif, dan adaptif dalam membaca berbagai perkembangan serta dinamika yang terjadi di wilayah Aceh.
Kepada Satria Irawan, Kajati berpesan agar menjalankan tugas dengan bekerja cerdas dan cepat, disertai kinerja maksimal, dedikasi tinggi, serta komitmen yang sungguh-sungguh.
Ia juga mengingatkan bahwa penegakan hukum harus dilaksanakan dengan mengedepankan nurani dan integritas, serta tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Perilaku Jaksa.
Selain itu, Teuku Rahmatsyah mengajak seluruh jajaran Kejati Aceh memperkuat sinergi dan kolaborasi antarseksi dan bidang.
Menurutnya, keberhasilan pelaksanaan tugas tidak dapat dicapai oleh satu bidang saja, tetapi membutuhkan kerja sama seluruh unsur sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
Pelantikan Satria Irawan diharapkan menjadi momentum untuk semakin memperkuat jajaran Intelijen Kejati Aceh dalam menjalankan fungsi intelijen penegakan hukum secara profesional, responsif, dan adaptif.
Penguatan tersebut juga diharapkan mampu memberikan kontribusi positif terhadap peningkatan kinerja institusi sekaligus memperkuat citra Kejaksaan di tengah masyarakat. []







