Itulah sebabnya, kata Nurlis, Abang Samalanga dalam rapat itu meminta agar ada kepastian hukum kepada publik Aceh mengenai Bendera Bintang Bulan.
“Perlu keputusan dari Pemerintah Pusat (dalam hal ini Kemendagri) apakah Bendera Bintang Bulan boleh dinaikkan atau tidak. Kalau boleh ya boleh dan kalau tidak ya tidak,” katanya.
Menurut Nurlis, sejumlah peserta rapat mengakui bahwa Bendera Bintang Bulan menjadi masalah yang sangat krusial di Aceh.
Misalnya Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Prof. Dr. Muhibbuththabary yang juga hadir dalam rapat Forkopimda. “Beliau menyebut Bendera Bintang Bulan telah menjadi manifestasi berbagai masalah di Aceh,” ujar Nurlis.
Beberapa persoalan yang disampaikan Wakil Ketua MPU, kata Nurlis, termasuk masuknya sejumlah aliran yang tak biasa ke Aceh. “Beliau juga menyampaikan bahwa revisi Undang-Undang Pemerintah Aceh yang tak kunjung selesai pun menjadi pertanyaan di tengah-tengah masyarakat,” katanya.
Memperkuat pernyataan MPU, Anggota Tuha Peut Wali Nanggroe Aceh Dr Tarmizi M Daud, mengatakan persoalan yang tak kalah pentingnya adalah ketidakadilan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat Aceh.
“Ekonomi tidak jalan, kemiskinan, rakyat tidak sejahtera. Tetapi kenapa ada pejabat yang terus kerupsi padahal sudah sejahtera. Ini menambah persoalan dan melukai hati rakyat Aceh,” kata Tarmizi.
Disamping itu, kata Nurlis, muncul pertanyaan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Teuku Rahmatsyah. “Mengapa kerusuhan terkosentrasi di Masjid Raya Baiturrahman, bukankah masjid itu tempat yang suci?”







