Masuk ke pertanyaan berikutnya, mengapa sampai merusak Lambang Negara Burung Garuda dan penurunan Bendera Merah Putih. “Bukankah itu perbuatan pidana? Bagaimana pun hukum harus ditegakkan”.
Berbagai persoalan yang menjadi pertanyaan dari Kajati Aceh, menurut Nurlis, sedikit banyaknya terjawah dari penjelasan Kepala BIN Daerah Aceh, Brigjen TNI Andrie Patriko Mulia.
“Di balik peristiwa itu, Pak Andrie melihat ada sesuatu yang lain dalam kerusuhan ini. Ada yang mendrive kejadian ini. Siapa manusia ini?” kata Nurlis. “Mereka juga menggerakkan anak-anak di bawah umur.”
Selain itu, keberadaan kelompok yang berbeda ini teridentifikasi berkumpul di kawasan Masjid Raya Baiturrahman. “Ketika Pak Andrie mengajak shalat, mereka menghindar,” kata Nurlis.
Bahkan Kapolda Aceh Irjen Pol Ruddi Setiawan juga mengimbau sejumlah orang yang berkumpul di tempat yang sama agar melaksanakan shalat. Namun menghindar juga.
“Ini dinilai tidak lazim bagi anak-anak muda Aceh sebagai wilayah yang menerapkan Syariat Islam. Apalagi mereka berada di lingkungan masjid,” kata Nurlis.
Di penghujung rapat, Wagub Dek Fadh, menyimpulkan hasil rapat untuk menjadi kesepakatan bersama. Mengenai Bendera Bulan Bintang, Wagub Dek Fadh, sepakat Pemerintah Aceh dan DPR Aceh bersama-sama berkonsultasi dengan Kemendagri.
Selain itu, Wagub Dek Fadh juga mengajak Forkopimda untuk mengadakan rapat secara regular dan terjawab. Pangdam Iskandar Muda, Mayjen TNI Joko Hadi Susilo, menyetujui saran Wagub Dek Fadh, begitu juga dengan Kapolda Aceh Irjen Pol Ruddi Setiawan. “Pangdam menyarankan dilaksanakan setiap bulan.”







