Namun, keterangan tersebut masih menjadi bagian dari proses pendalaman. Penyidik akan mencocokkannya dengan kondisi TKP, keterangan saksi lainnya, serta alat bukti yang diperoleh untuk memastikan fakta dan penyebab kebakaran secara objektif.
Kabidhumas Polda Aceh Kombes Pol. Joko Krisdiyanto mengatakan, asistensi tersebut menunjukkan keseriusan Polda Aceh dalam memastikan penanganan perkara Karhutla dilakukan secara cermat, profesional, transparan, dan bertanggung jawab.
“Dirreskrimsus juga memerintahkan Kasatreskrim Polres Aceh Singkil bersama Kanit 1 Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh untuk kembali mendalami fakta dan keterangan dari para pihak,” kata Joko dalam rilisnya, Selasa, 15 September 2026.
Joko menegaskan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan akan terus dilakukan berdasarkan fakta serta alat bukti yang diperoleh secara sah. Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri untuk mengungkap penyebab Karhutla secara terang, memastikan proses hukum berjalan objektif, serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. []







