WKPT Soroti Putusan Bebas
Sementara itu, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, A. Bondan, meminta perhatian serius terhadap perkara-perkara yang diputus bebas.
Menurutnya, para hakim perlu mencermati bagaimana putusan terhadap perkara yang mereka tangani diperlakukan pada tingkat peradilan selanjutnya.
“Perlu dicermati bagaimana putusan banding dan kasasi terhadap putusan bebas,” ujar A. Bondan.
Ia meminta para hakim melakukan evaluasi terhadap pertimbangan hukum dan putusan yang telah dibuat. Evaluasi tersebut, kata dia, penting untuk mengetahui apakah putusan yang dijatuhkan kemudian dikuatkan atau memiliki perbedaan pada tingkat banding maupun kasasi.
“Para hakim perlu mengevaluasi sendiri setiap pertimbangan dan putusan yang telah dibuatnya, apakah putusan tersebut dikuatkan pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi dan tingkat kasasi di Mahkamah Agung,” katanya.
Menurut A. Bondan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas putusan dan profesionalitas hakim.
Dengan mempelajari putusan pada tingkat banding dan kasasi, para hakim dapat memperoleh bahan evaluasi dan pembelajaran untuk meningkatkan kualitas pertimbangan hukum dalam menangani perkara berikutnya.
“Ini penting dilakukan agar kita semua meningkatkan kualitas. Dengan cara mengecek bagaimana keberadaan putusan pada peradilan banding dan kasasi, Anda bisa belajar dari putusan-putusan tersebut,” ungkap A. Bondan.
Dalam kegiatan tersebut, KPT dan WKPT Banda Aceh memberikan pembinaan kepada jajaran PN Banda Aceh. Sementara para Hakim Tinggi, Panitera, dan Sekretaris melakukan pengawasan sesuai bidang masing-masing sebagaimana ditetapkan dalam Surat Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh. []







