SK tersebut ditandatangani Ketua Umum DPP GBN Marsda TNI Purn Amirullah Amin dan Sekretaris Jenderal Ega Sarkis, S.Sos.I.
DPP GBN juga menegaskan bahwa apabila terdapat kekeliruan dalam surat keputusan tersebut, maka keputusan dapat ditinjau kembali untuk dilakukan perbaikan.
Dengan ditetapkannya tiga Pelaksana Tugas tersebut, kepengurusan DPW GBN Provinsi Aceh memiliki dasar pengesahan dari DPP GBN untuk menjalankan tugas sampai batas waktu yang telah ditentukan dalam keputusan. []







