Surat Keputusan Pimpinan Pusat Gerakan Bela Negara (GBN) Nomor 006 Tahun 2026 tentang Pengesahan Pelaksana Tugas Dewan Pimpinan Wilayah Gerakan Bela Negara (DPW GBN) Provinsi Aceh. Foto: Ist
Banda Aceh, Acehinspirasi.com l Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Bela Negara (DPP GBN) secara resmi mengesahkan tiga nama sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Dewan Pimpinan Wilayah Gerakan Bela Negara (DPW GBN) Provinsi Aceh.
Pengesahan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Pimpinan Pusat Gerakan Bela Negara (GBN) Nomor 006 Tahun 2026 tentang Pengesahan Pelaksana Tugas Dewan Pimpinan Wilayah Gerakan Bela Negara (DPW GBN) Provinsi Aceh.
Dalam keputusan yang ditetapkan di Jakarta pada 23 September 2026 tersebut, DPP GBN menetapkan tiga nama sebagai Pelaksana Tugas DPW GBN Provinsi Aceh, yakni Dr. Tgk. Muhammad Yus, Dra. Naimah Hasan, MA., dan Dr. (Cand) Kurniawan S, SH., LL.M.
Keputusan itu diterbitkan dengan pertimbangan untuk menjaga keberlangsungan tujuan serta pelaksanaan kegiatan Gerakan Bela Negara di Provinsi Aceh. DPP GBN juga menyebut pengesahan tersebut diperlukan untuk memenuhi legalitas pelaksanaan kepengurusan.
Dalam SK tersebut disebutkan, keputusan DPP GBN turut memperhatikan Berita Acara Musyawarah Internal DPW GBN Provinsi Aceh yang dilaksanakan pada 16 September 2026 di Banda Aceh.
Surat keputusan berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan 22 Maret 2027.
DPP GBN menetapkan keputusan tersebut berdasarkan Anggaran Dasar Gerakan Bela Negara Bab VIII Pasal 12 poin b dan Pasal 13 ayat 2, serta Anggaran Rumah Tangga Gerakan Bela Negara Bab II Pasal 6 ayat 2.







