Scroll untuk baca artikel
Ads
Aceh

Lolos Passing Grade SAQ, Kejati Aceh Mantap Hadapi Visitasi Monev Keterbukaan Informasi KIA

6
×

Lolos Passing Grade SAQ, Kejati Aceh Mantap Hadapi Visitasi Monev Keterbukaan Informasi KIA

Sebarkan artikel ini
IMG 20260930 215854

DaEri Tidak Informatif Menuju Target Informatif
Upaya Kejati Aceh membenahi tata kelola layanan informasi publik tercermin dari peningkatan hasil evaluasi dalam beberapa tahun terakhir.

Pada 2024, Kejati Aceh memperoleh nilai 40,0 dengan kategori Tidak Informatif. Setahun kemudian, nilai tersebut meningkat menjadi 85,0 dan menempatkan Kejati Aceh dalam kategori Menuju Informatif.
Pada Monev Keterbukaan Informasi Publik 2026, Kejati Aceh menargetkan predikat tertinggi, yakni Informatif.

Asintel Kejati Aceh selaku PPID, Satria Irawan, memaparkan sejumlah strategi, kanal digital, serta inovasi layanan yang telah dikembangkan untuk mempermudah masyarakat memperoleh informasi dan mengakses layanan Kejaksaan.

Sejumlah layanan tersebut antara lain website resmi dan e-PPID, layanan pengaduan dan hukum melalui SP4N-LAPOR, SIPPN, e-LAPDU, hingga Halo JPN.

Kejati Aceh juga mengembangkan berbagai program edukasi dan komunikasi publik, seperti Jaksa Masuk Sekolah (JMS), Jaksa Masuk Dayah (JMD), program Jaksa Menyapa melalui radio, serta siniar Ngopi Bajak atau Ngobrol Pintar Bareng Jaksa.

Aspek Disabilitas Turut Dinilai
Tidak hanya menilai kanal dan sistem layanan informasi, tim KIA juga meninjau aspek aksesibilitas bagi kelompok rentan.
Dalam visitasi tersebut, tim penilai melihat secara langsung sarana dan prasarana yang disiapkan Kejati Aceh untuk memberikan kemudahan akses bagi penyandang disabilitas, lanjut usia, serta ibu hamil.

Kegiatan visitasi juga diikuti secara daring oleh jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Aceh. Pelibatan satuan kerja di daerah tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat keterbukaan informasi publik secara menyeluruh di lingkungan Kejaksaan di Aceh.

Girl in a jacket