Kejati Aceh menyatakan siap menerima catatan, arahan, maupun rekomendasi konstruktif dari KIA sebagai bahan evaluasi dan perbaikan layanan ke depan.
Melalui tahapan Monev tersebut, Kejati Aceh berkomitmen memastikan informasi terkait penegakan hukum dapat diakses masyarakat secara mudah, cepat, dan akuntabel. (rilis)







