“Bisa jadi hingga akhir Desember 2026, PT Banda Aceh akan menerima dan mengadili hampir 900 perkara. Dan target kami bisa memutuskan 90 persen dari perkara yang masuk,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Dr Sutio Jumagi Akhirno, SH, MH, memberikan apresiasi terhadap semangat kerja para hakim, baik Hakim Tinggi maupun Hakim Ad Hoc, dalam menyelesaikan perkara banding.
Apresiasi tersebut disampaikan Sutio saat membuka kegiatan Pengawasan Antar Bidang oleh para Hakim Tinggi di Aula Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Kamis, 1 Oktober 2026.
“Saya menyampaikan apresiasi atas capaian kita telah mencapai angka lebih dari 90 persen dalam memutuskan perkara yang masuk, karena hari ini pun masih ada beberapa perkara yang putus,” ujar Sutio.
Dengan capaian tersebut, Pengadilan Tinggi Banda Aceh menargetkan tingkat penyelesaian perkara banding tetap terjaga hingga akhir 2026, seiring dengan potensi bertambahnya jumlah perkara yang masuk pada triwulan terakhir tahun ini. []







