Scroll untuk baca artikel
Girl in a jacket

Girl in a jacket
Aceh

Dit Reskrimsus Polda Aceh Temukan 150 Ton Minerba Illegal di Aceh Selatan

71
×

Dit Reskrimsus Polda Aceh Temukan 150 Ton Minerba Illegal di Aceh Selatan

Sebarkan artikel ini

Banda Aceh, Acehinspirasi. com, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Aceh menemukan lebih kurang 150 ton limbah yang sudah dimasukkan ke dalam karung hasil dari pengelolaan penambangan mineral dan batu bara illegal di Kabupaten Aceh Selatan.

Penemuan limbah tersebut merupakan hasil dari penyelidikan terkait dugaan tindak pidana Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) Pasal 161.

Hal tersebut disampaikan Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Margiyanta, S. H., M. H, melalui Kasudit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh AKBP Mulyadi, didampingi Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy, S.H., S.I.K., M. Si, melalui pesan singkat WhatsApp, Acehinspirasi.com, Jumat, (26/2/2021)

Lebih lanjut, Mulyadi mengatakan penyelidikan di bawah pimpinan Kanit IV Subdit IV Tipidter AKP Muhammad Isral, S. I. K., M. H, bermula dari adanya laporan masyarakat yang mengatakan bahwa di kawasan tersebut telah terjadi tindak pidana Minerba yang diduga dilakukan oleh CV berinisial NM.

Mulyadi, menjelaskan kegiatan penambangan ilegal tersebut berada di tiga kecamatan dalam Kabupaten Aceh Selatan, yaitu Kecamatan Meukek, Sawang dan Labuhan Haji Timur.

Adapun kegiatan yang dilakukan CV tersebut adalah menampung, memanfaatkan, mengangkut mineral (Limbah penambangan illegal) dari Kecamatan Sawang menuju ke lokasi penumpukan di kantor KPLP Tapak Tuan tanpa memiliki Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dari pejabat yang berwenang.

“Limbah yang ditumpuk di KPLP Tapak Tuan tanpa memiliki Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dari pejabat yang berwenang,” ungkap Mulyadi.

Girl in a jacket