Banda Aceh, Acehinspirasi. com, Kepolisian Daerah Aceh melalui Bid Propam Polda Aceh melakukan pengecekan seluruh senjata api yang selama ini digunakan oleh personelnya secara rutin.
Hal itu dilakukan untuk menghindari terjadinya pelanggaran dalam penggunaan senjata api.
‘Dan ini merupakan kegiatan rutin Polda Aceh untuk memastikan anggotanya taat syarat formil dan kompetensi dalam memegang senpi tersebut.
Demikian disampaikan Kapolda Aceh Irjen Pol Drs. Wahyu Widada, M. Phil melalui Kabid Propam Polda Aceh Kombes Pol H. Iskandar, S. I. K., M. H, didampingi oleh Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, S. H., S. I. K., M. Si, dikirim Via WhatsApp, Acehinspirasi.com, Senin (01/03/2021).
Selanjutnya disebutkan, pengecekan tersebut rutin dilaksanakan untuk memastikan kelayakan senjata api yang digunakan begitupun terkait kelengkapan administrasinya.
“Pengecekan senpi tersebut dilakukan juga secara serentak di seluruh jajaran yakni polsek dan polres yang bertujuan untuk memastikan bahwa anggota Polda Aceh telah memenuhi syarat formil dalam memegang senjata api,” jelas Iskandar.
Menurut Iskandar lagi, pihaknya selaku pembina dan pengawasan personel, berkewajiban untuk mengecek kelengkapan tersebut secara berkala, terutama syarat formil seperti hasil psikologi, surat senjata, kebersihan, dan kelayakan senpi.
Lebih lanjut Iskandar, mengatakan selain syarat formil, Polda Aceh juga mensyaratkan personelnya yang memegang senpi untuk melengkapi syarat kompetensi.
“Selain syarat formil, syarat kompetensi juga harus ada, semisal yang bersangkutan harus mendapatkan pelatihan dalam menggunakan senpi, seperti cara mengamankan senjata, cara menembak dan ketepatan dalam menembak,” pungkas Kombes Pol Iskandar. [ ]