Scroll untuk baca artikel
iklan
Aceh

YARA Somasi BP2JK dan Satker Kementerian PU, Ini Alasannya

93
×

YARA Somasi BP2JK dan Satker Kementerian PU, Ini Alasannya

Sebarkan artikel ini

“ Berdasarkan surat keterangan yang kami dapat dari PT International Certification Services bahwa ISO PT SMI telah di cabut pada tanggal 3 maret 2020 dan baru di aktifkan kembali pada 14 januari 2021, sedangkan proses tender pada November 2020, kalau di lihat dari rentang waktunya maka saat pendaftaran sebagai perserta tender PT SMI tidak melampirkan sertifikat ISO yang masih berlaku, dan seharunya PT SMI sudah gugur pada tahan seleksi administrasi, tapi malah dimenangkan dan sudah penandatanganan kontrak”, kata Safar.

Atas temuan tersebut, YARA meminta Kepala BP2JK Provinsi Aceh untuk melakukan membatalkan kontrak pembangunan jalan Geumpang-Pameu Seksi III dengan Nomor Kontrak HK.02.03/CTR-Bbi.PJN.III/09/APBN/2021, tanggal 23 Februari 2021 dengan PT SMI karena kontrak tersebut tidak dapat dilakukan dengan peserta tender yang tidak memenuhi kualifikasi administrasi tender. Dalam somasi tersebut YARA juga memberikikan waktu selama tujuh hari kepada BP2JK dan Satker BPJN Aceh untuk pembatalan kontrak tersebut.

“ Kami minta agar BP2JK dan PPK pada Satker BPJN untuk membatalkan kontrak dengan PT SMI karena jika merujuk pada dokumen keterangan PT International Certification Services bahwa PT SMI tidak melengkapi dokumen ISO yang masih aktif dan secara administratif itu menjadi cacat formil dan harusnya gugur pada saat seleksi administrasi, kami menunggu selama tujuh hari agar somasi ini di jalankan, dan jikapun tidak maka kami akan tempuh jalur hukum nantinya”, tutup Safar Surat somasi tersebut juga ditembuskan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Tinggi Aceh (Kejati).()

Girl in a jacket