Pun demikian, untuk anggota Tuha Peut yang sudah di non-aktifkan itu sudah dibayarkan oleh Pj Kepala desa, Usman Razali, dengan uang pribadinya.
“Dan saya selaku ketua Tuha Peut yang sudah beberapa priode menjabat paham benar terhadap peraturan pencairan dana ADG tersebut,” terangnya.
Dia menambahkan, janganlah mengeluarkan stagment yang tidak wajar dan menimbulkan fitnah hingga mengakibatkan kerugian bagi orang lain.
Lebih lanjut, Kepala DPMGP4 Kabupaten Nagan Raya, Rahmattullah, saat dikonfirmasi melalui Handphone selulernya, mengatakan memang benar kalau dana ADG seluruhnya belum ada pencairan.
“Dan saat ini sedang dilakukan penyusunan perencanaan,” pungkas, Rahmattullah, Selasa, (2/3/2021) [Dani/ Ainon]







