Kutacane, acehinpirasi.com.-Kajari Aceh Tenggara menggelar konferensi pers tekait pelimpahan berkas perkara tahap II oleh Polres Aceh Tenggara, pelimpahan kasus dugaan korupsi dana pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Aceh Tenggara tahun 2017 ke Kejari setempat.kamis (18/3/21)
Pada pelimpahan tahap ke- II itu, polisi menyerahkan tersangka dan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp.909.002.679 ke Kajari Aceh Tenggara, hal tersebut di katakan Syaifullah SH didampingi Kasi Pidsus Edwardo SH kepada saat konfrensi pers.
Ia Mengatakan, ada dua tersangka yang dilimpahkan ke Kejari, masing-masing berinisial IR (50 ) selaku sekretaris KIP atau kuasa pengguna anggaran (KPA) dan DS ( 33 ) selaku bendahara pengeluaran di kantor KIP Agara, kedua tersangka itu akan dititipkan di Lapas kelas II B Kutacane Agara untuk sementara waktu.
“Sementara uang tunai atas kerugian negara Rp 909.002.679 yang telah diserahkan nantinya langsung disetor atau dititipkan kerekening kejaksaan Aceh Tenggara,”katanya.
“Dalam waktu dekat akan perkara ini segera kami limpahkan ke pengadilan Tipikor Banda Aceh,”ujar Syaifullah.*(Yusuf)