Agar program Bantuan Langsung Tunai UMKM berjalan sesuai harapan, disamping KTP dan KK, pemohon wajib melampirkan Surat Keterangan dari Kepala desa yang bersangkutan, terkait usulan usaha yang dana bantuannya diajukan pada pihak Dinas Koperasi dan UKM Aceh Tennggara.
Diakhir keterangannya, Zulfan Hari jadi, dan Khairil menyampaikan, untuk pemerataan bagi pelaku Usaha Kecil Mikro dan Menengah, sebaiknya bantuan yang diajukan tersebut, diutamakan bagi meraka yang belum pernah mendapat bantuan dana UMKM, bagi yang sudah menerima bantuan tersebut di tahun 2020 lalu, sebaiknya bersabar dan menahan diri.(yusuf)







