Scroll untuk baca artikel
Ads
Aceh

Langgar Perwal Nomor 51 Tahun 2020, 12 Warung Kopi Kembali Disegel Satgas Covid-19

12
×

Langgar Perwal Nomor 51 Tahun 2020, 12 Warung Kopi Kembali Disegel Satgas Covid-19

Sebarkan artikel ini
IMG 20210526 WA0028

“Masih rendah tingkat kepatuhan masyarakat baik dalam mematuhi Prokes maupun dalam mematuhi aturan Covid-19 dari pemerintah. Jadi, dengan dilakukan penindakan ini bukan berarti kami kejam, tapi ini semua demi menyelamatkan masyarakat Aceh,” pungkas Agus Sarjito.(**)

Girl in a jacket