Kutacane, Acehinspirasi. com | Kegiatan dana Desa Kute Pulo Sepang Kecamatan Lawe Alas tahun anggaran 2019 -2020 dan 2021 diduga Mark’up, piktif dan disalah gunakan oleh Pj.Kepala desa Kute Pulo Sepang Iskandar Syah.
Tudingan kegiatan dana Desa Kute Pulo Sepang yang mark’up dan piktif tahun anggaran 2019-2020 dan 2021 diantaranya kegiatan anggaran 2019 penyediaan sarana aset tetap perkantoran
penyelenggaraan pos yandu makan tambahan bumil, lansia, insentif pelatihan bidang kesehatan, pembangunan pengerasan jalan, peningkatan gedung serbagua pebangunan sistim air limbah .
Dan kegiatan dana desa anggaran tahun 2020 yakni, penyelenggaraan PUD/TK/TPA/TPQ non pormal milik desa kute, honor, pakaian, pembangunan lantai jemur, pembangunan sistim pembuangan air limbah kegiatan sub bidang kebudayaan dan ke agamaan.

Sedangankan kegiatan anggaran di tahun 2021, pembangunan rabat beton jalan dengan ukuran 1,5 X 350 meter pembangaunan saluran air limbah.
Kepala Desa Pulo Sepang Iskandar Syah, di dampingi ketua Badan Permusyasaratan Kute (BPK) saat di konfirmasi Acehnispirasi.com. Jumat (11/6/21) mejelas kan, kegiatan yang sumber dari dana desa mulai dari tahun 2019 sampai 2021 sudah kita laksanakan semua, jelasnya
Lanjut ia, mengenai pekerjaan rabat beton yang pakai batu kali itu memang benar, cuman itu sudah permintaan dari warga setempat, untuk gedung serbaguna kita pakai keramik ukuran 40×40, pekerjaan pembuangan limbah memang ga pakai besi, namun kita kasih besi juga 10 mili ada besi nya, pekerjaan lantai jemur, sudah kita kerjakan bahkan mobil puso masuk tahan lantai jemur tersebut.