Sebagai diketahui, Tim Gabungan bersama warga Kuala Pidie, Kamis kemarin membongkar paksa 14 unit Rex Pantai Pelangi, pembongkaran ini setelah Ultimatum Keuchik Kuala Pidie berakhir sampai pukul 12.00 wib (19/08).
Ultimatum hasil musyawarah tokoh dan warga terpaksa dikeluarkan, karena dinilai keberadaan Rex sudah meresahkan, dimana tempat jajanan kuliner ini sering dijadikan tempat pasangan non muhrim berbuat maksiat.
Dari 14 unit Rex yang telah dibongkar berada di wilayah Gampong Kuala Pidie, sedangkan 4 unit lagi yang berada di wilayah Gampong Kramat Luar, masih diberi batas waktu oleh Satpol PP, sampai tanggal 24 Agustus 2021.
Juga halnya dengan keberadaan sejumlah warung yang berada di wilayah Gampong Blok Bengkel atau di depan pintu gerbang Pendopo Bupati, ini menunggu hasil koordinasi dengan Instasi terkait, barulah kita tertibkan, kata kabid Trantib Umum Satpol PP Pidie, Safrizal, S.Ag. (AsNw)







