Scroll untuk baca artikel
iklan
Aceh

Polisi Ringkus Lima Orang Sedang Judi Domino Qiu- qiu

112
×

Polisi Ringkus Lima Orang Sedang Judi Domino Qiu- qiu

Sebarkan artikel ini

Kutacane.Acehinspirasi.com | Sat Intelkam Polres Aceh Tenggara berhasil meringkus lima pelaku judi jenis domino Qiu-qiu di Desa Simpang Empat, Kecamatan Lawe Bulan pada Senin , 13 September 2021 lalu.

Saat penggrebekan dilakukan, petugas berhasil mengamankan sebanyak lima orang pelaku perjudian dan dua diantaranya terbukti kedapatan memiliki barang haram jenis sabu dan daun ganja kering.

Masing-masing mereka pelaku yakni AI (24), ZF (42), IK (43) dan JM (42) warga Kecamatan Lawe Bulan dan AT (51) warga Desa Biakmuli, Kecamatan Bambel .

Dari tangan kelima pelaku berhsil diamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu 1 plastik ampul besar dengan berat 2,27 gram, 1 plastik ampul sedang dengan berat 0,23 gram, 3 paket kecil dengan berat 0,16 gram
Dengan berat keseluruhan 2,66 gram.

Sementara barang bukti lainya berupa, 1 Buah selendang untuk bungkus ganja kering dengan berat 100 gram, 1 Amp Ganja kering dengan berat 2,10 gram,1 Buah Hp merk Samsung (rusak), 2 Buah Mancis,1 Buah tas samping, 1 dompet, Uang 100 ribu satu lembar, Kartu domino qiu qiu dan Uang pecahan 2 ribu sebanyak 9 lembar.

Kapolres Agara AKBP Bramanti Agus Suyono Kepada Acehinspirasi.com (15/9/21) mengatakan penggerebekkan tersebut berawal dari informasi warga yang mengatakan terdapat salah satu pondok di Desa Simpang Empat, Kecamatan Lawe Bulan yang sering dijadikan tempat bermain judi jenis domino qiu-qiu.

” Di lokasi terindentifikasi aktivitas mencurigakan dan sering dijadikan para penjudi memainkan judi jenis qiu-qiu, bahkan dalam laporan itu lapak tersebut juga kerap dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba,” Ujarnya

Girl in a jacket