“Sebenarnya ada pasal dalam AD/ART yang tidak demokratis dan berpotensi disalahgunakan, dimana Ketua Umum bisa langsung membekukan kepengurusan diberbagai tingkatan, juga bisa langsung memecat anggota tanpa proses, misal melalui mahkamah partai, ini kan pasal otoriter dan oligarki”, katanya.
Terakhir Ibnu Bashir meminta pihak terkait, Khususnya Kemenkum HAM dan Kesbang Pol untuk memperhatikan pelanggaran-pelanggaran hukum admistratif seperti dua orang memimpin dua partai dan AD/ART yang tidak sesuai dengan aturan hukum dan azas demokrasi.[*]







