Scroll untuk baca artikel
Ads
Aceh

Sejumlah DPW PDA Tidak Diundang Hadiri Muralub, MURALUB PDA Aceh Tengah Dinilai Cacat Hukum

89
×

Sejumlah DPW PDA Tidak Diundang Hadiri Muralub, MURALUB PDA Aceh Tengah Dinilai Cacat Hukum

Sebarkan artikel ini
IMG 20210916 WA0007

“Sebenarnya ada pasal dalam AD/ART yang tidak demokratis dan berpotensi disalahgunakan, dimana Ketua Umum bisa langsung membekukan kepengurusan diberbagai tingkatan, juga bisa langsung memecat anggota tanpa proses, misal melalui mahkamah partai, ini kan pasal otoriter dan oligarki”, katanya.

Terakhir Ibnu Bashir meminta pihak terkait, Khususnya Kemenkum HAM dan Kesbang Pol untuk memperhatikan pelanggaran-pelanggaran hukum admistratif seperti dua orang memimpin dua partai dan AD/ART yang tidak sesuai dengan aturan hukum dan azas demokrasi.[*]

Girl in a jacket