Takengon, Acehinspirasi.com, MURALUB PDA di dataran tinggi gayo, Aceh Tengah 10-11 September 2021 dinilai seperti “ecek-ecek” dan cacat hukum.
Wakil Sekretaris DPW Aceh Utara, Ibnu Bashir selain rekayasa hasil keputusan, juga sejumlah DPW PDA tidak diundang untuk menghadiri Muralub, karanya.
Kepada media ini, Ibnu Bashir di Lhok Sukon, Aceh Utara, 15 September 2021 lebih lanjut mengatakan, pihaknya tidak pernah mendapat undangan untuk menghadiri Muralub, bagitu juga sejumlah DPW PDA di kabupaten lain, katanya.
“Pengurus DPW yang diundang diseleksi dari awal, biar tidak ada suara yang berbeda atau agar kepentingan politik Ketua Umum untuk berkuasa berkali-kali tidak mendapat hambatan”, katanya.
“Tidak diundang sejumlah DPW PDA, tambah Ibnu Bashir adalah pelanggaran AD/ART, tidak diberi kesempatan kepada anggota untuk memberi masukan, serta langsung menunjuk Muhibussabri untuk Ketua Partai Baru atau Partai Darul Aceh secara aklamasi adalah pelanggaran hukum dan pelanggaran asas-asas demokrasi.
Muhibussabri A Wahab adalah masih sah sebagai Ketua Partai Daerah Aceh, bagaimana mungkin satu orang bisa menjadi ketua umum dua buah pertai politik, ujar Ibnu Bashir.
Sementara sejumlah peserta Muralub mengatakan, penunjukkan Muhibussabri A Wahab sebagai Ketum Partai Darul Aceh untuk periode 2021 sd 2026 disampaikan secara tiba-tiba dan para peserta menjadi terheran- heran.
Suasa Muralub seperti digambarkan seorang peserta memang berlangsung seperti “ecek-ecek”, selain yang diundang Ketua DPW PDA yang baru di-SK-an juga tak ada kempatan untuk memberi masukan tentang AD/ART, katanya.