Pidie, Acehinspirasi.com, Kapolres Pidie, AKBP Padli, S.H., S.I.K.,M.H, melalui Kasat Reskrim, Iptu Muhammad Rizal, S.E.,S.H, mengatakan anggota unit idik I Pidum Sat Reskrim Polres Pidie, meringkus pria berinisial TRA (51) warga Gampong Raya Utuh Kecamatan Pidie, Kabupaten Pidie, Rabu (29/9/2021) sekira pukul 13.00 Wib.
Pria tersebut ditangkap atas dugaan telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan 1 unit sepeda motor Merk Honda Scoopy Nopol BL 6062 PBD (Masih dalam Pencarian) milik mahasiswi, warga Gampong Seunong, Kecamatan Meurah Dua Kabupaten Pidie Jaya.
Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor : LP/ B / 191 / IX / 2021 / SPKT/ POLRES PIDIE/ POLDA ACEH, tanggal 27 September 2021.
Tindak pidana tersebut terjadi di sebuah rumah kediaman korban di Gampong Baro Kecamatan Pidie Kabupaten Pidie, Senin , (12 /6/2021) sekira pukul 19.00 Wib.
Kini pelaku diamankan di kantor Sat Reskrim Polres Pidie dan dilakukan pemeriksaan oleh penyidik pembantu Unit Idik I Sat Reskrim Polres Pidie.
Untuk selanjutnya mengamankan dan melakukan penyitaan barang bukti dan melengkapi berkas perkara ke JPU. Sedangkan terhadap pelaku dikenakan Pasal 378 Jo Pasal 372 KUHPidana.
Informasi terakhir diterima, korban tak lain adalah keponakan pelaku dan hanya ingin menguasai honda milik korban. []