Menurut ketentuan pasal 151 ayat (1) yang menerangkan bahwa pengusaha pekerja / buruh serikat pekerja / serikat buruh dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar tidak terjadi hubungan kerja.
Kemudian dalam pasal 151 ayat (2) juga menguraikan bahwa jika pemutusan hubungan kerja ( PHK) tidak bisa dihindarkan wajib dilakukan perundingan dengan pihak pengusaha dan serikat pekerja atau buru apabila pekerja/ buruh yang bersangkutan tidak menjadi anggota serikat pekerja/ serikat buruh.
Selanjutnya bisa menuntut pasal 151 ayat ( 3) apabila dalam perundingan tersebut tidak menghasilkan persetujuan pengusaha hanya dapat melakukan PHK setelah memperoleh penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial ( PPHI). Penyelesaian perselisian hubungan industrial telah di atur lebih didalam UU no 2 tahun 2004
Dari ke 3 pasal disimpulkan bahwa PHK sepihak tanpa tanpa penetapan lembaga penyelesaian penyelidikan hubungan industrial batal demi hukum dan pengusaha wajib memperkerjakan kembali membayar upah serta hak – hak pekerja/ karyawan.dan masih ada pasal 21 tahun 2020 ,” katanya,
Disamping pembahasan masalah ketentuan PHK bagi para pekerja/ karyawan juga pembahasan mengenai BPJS ketenaga kerjaan oleh T. Emil Reski dari BPJS ketenaga kerjaan wilayah barat selatan dia setiap tega kerja harus menjadi peserta BPJS dan tidak ada ketentuan berapa hari kerija asal sudah menjadi para tenaga kerja, pihak perusahaan segera mendaftarkan yang bersangkutan kekantor BPJS ketenaga kerjaan,” terangnya







