SUKA MAKMUE,ACEHINSPIRASI.COM,Terkait dengan sejumlah masalah yang dialami dengan ketenaga kejaan, ketua PK FTA Ensem Lestari Jaya kecamatan Darul Makmur kabupaten Nagan Raya gelar sosialisasi di Aula kecamatan Darul Makmur. Sabtu (02/10/2021).
Dalam kegiatan Sosialisasi sebagai Nara sumber Ketum DPP- FTA Efendi Lubis. Dia menjelaskan bahwa persoalan tentang ketenaga kerja bukan lagi rahasia umum, dengan kehadiran organisasi PK FTA tujuannya untuk memperjuangkan aspirasi mengenai penindasan yang dilakukan oleh pihak perusahaan,” Terangnya
Perusahaan tidak boleh melakukan pemecatan para karyawan tidak boleh dilakuka secsrs sepihak dan sewenang- wenang oleh pihak perusahaan pemutusan hubungan kerja ( PHK) hanya dapat dilakukan dengan alasan – alasan tertentu.
Pemutusan hubungan kerja ( PHK) oleh perusahaan dapat dilakukan apabila pekerja/ karyawan, perusahaan melakukan pelanggaran terhadap perjanjian kerja, perjanjian kerja bersama ( PKB) sebelum dilakukan pemecatan perusahaan wajib memberikan surat peringatan berturut-turut selama 3 kali,” Terangnya
Lebih lanjut Efendi Lubis mengatakan bahwa PHK sepihak merupakan momok yang sangat menakutkan bagi pekerja/ karyawan karena hanya dengan selembar surat keterangan PHK yang dikeluarkan oleh perusahaan semua hak pekerja mulai dari upah/ gaji hingga jaminan sosial akan hilang,” katanya.
Ketum DPP – FTA Efendi Lubis juga mengatakan telah diterangkan dalam UU no 13 tahun 2003 bab ketenaga kerjaan pasal 151 ayat (1.2.3) pasal 155 ayat (1) dan pasal 170 bahwa tidak ada yang namanya PHK sepihak.