Scroll untuk baca artikel
Aceh

Sekda Aceh Taqwallah Evaluasi Dana Desa dan Pelaksanaan Vaksinasi

61
×

Sekda Aceh Taqwallah Evaluasi Dana Desa dan Pelaksanaan Vaksinasi

Sebarkan artikel ini

Aceh Utara- Acehinspirasi.com, Dalam rangka menekan angka penularan virus covid-19, Sekda Aceh Taqwallah melakukan evaluasi Dana Desa dan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 di Desa.

Kegiatan tersebut di gelar di Aula Kantor Bupati Aceh Utara, dihadiri dari berbagai unsur Forkopimda Aceh Utara, anggota DPRK, Para Camat dan Geuchik, Senin, (8/11/2021)

Sekda Taqwallah menekankan tentang pentingnya untuk terus dilakukan upaya peningkatan vaksinasi bagi warga dalam rangka menekan angka penularan virus covid -19, sampai ke desa desa.

“Dan ini tentu perlu ditegaskan sesuai dengan aturan yang berlaku, apabila mengacu pada PP nomor 14 tahun 2021 tentang perubahan PP No 99 tahun 2020 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Corona virus disease Covid-19.

Dimana pada pasal 13A
(1) Kementerian kesehatan melakukan pendataan dan menentukan sasaran penerima vaksinasi covid-19

(2) Setiap orang yang telah ditentukan sebagai sasaran penerima vaksinasi covid-19 berdasarkan pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengikuti vaksinasi covid-19

(3) Dikecualikan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bagi sasaran penerima vaksin covid-19 yang tidak memenuhi kriteria sesuai dengan indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia.

(4) Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) maka, akan dikenakan sanksi administrasi terhadapnya berupa;
a. Penundaan pemberian bantuan sosial atau jaminan sosial;
b. Penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan;
c. Denda.

Girl in a jacket