Kutacane, Acehinspirasi.com |Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara resmi menahan dua orang tersangka dari empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi pengadaan benih jagung hibrida dinas pertanian Agara tahun 2020.
Diketahui, empat orang ditetapkan sebagai dalam kasus tersebut yakni mantan kepala dinas pertanian Agara AB, pejabat pembuat komitmen (PPK) SP, kemudian KN yang pada saat itu menjabat sebagai kabid perkebunan dinas pertanian Agara serta KP selaku kontraktor pelaksana.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara Syaifullah didampingi Kasi Pidsus Dedet Darmadi dan Kasi Intel Saiful Bahri Lembong mengatakan, dua dari empat orang tersangka pada kasus pengadaan benih jagung di distan Agara tahun 2020 resmi ditahan oleh pihak kejaksaan usai menjalani pemeriksaan selama beberapa jam lamanya.
Hal tersebut disampaikan, Syaifullah dalam keterangan persnya di gedung kejaksaan setempat Kamis sore (18/11/21) usai melakukan penahanan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bibit jagung hibrida di Distan Agara.
“Sore ini yang ditahan dua orang tersangka, yakni, pejabat pembuat komitmen (PPK) SP serta KP selaku kontraktor pelaksana” Kata Saifullah.
Sedangkan dikatakan Saifullah, tersangka AB, juga telah diperiksa beberapa hari lalu di Banda Aceh. Seperti diketahui AB Saat ini telah resmi ditahan oleh penyidik Polda Aceh dalam kasus yang berbeda.
Sementara itu tersangka KN belum datang untuk memenuhi panggilan kejaksaan dan pihak kejaksaan telah melayangkan surat panggilan sebanyak 3 kali.