Scroll untuk baca artikel
Girl in a jacket

Girl in a jacket
Aceh

PARADIGMA BARU PEMBERANTASAN KORUPSI

119
×

PARADIGMA BARU PEMBERANTASAN KORUPSI

Sebarkan artikel ini

Terkait hal ini, Koffi Annan (mantan Sekjen PBB) dalam pidatonya menyambut diberlakukan UNCAC (United Nations Convention Against Corruption, 2003) menandaskan bahwa, korupsi adalah wabah berbahaya yang memiliki efek korosif pada masyarakat. Korupsi merugikan orang miskin secara tidak proporsional dengan mengalihkan dana yang ditujukan untuk pembangunan. Merusak kemampuan pemerintah untuk menyediakan pelayanan dasar, menimbulkan ketidaksetaraan dan ketidakadilan, serta menghalangi bantuan dan investasi asing. Korupsi adalah elemen kunci dalam kinerja ekonomi yang buruk dan penghambat utama pengentasan kemiskinan dan pembangunan.
Hingga tanggal 6 Februari 2020 telah terdapat sebanyak 187 negara pihak, termasuk Indonesia yang mengikuti konvensi ini. Bahkan Indonesia telah meratifikasi Konvensi ini menjadi suatu undang-undang, yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption.

Seiring dengan disepakati dan diberlakukannya United Nations Convention Against Corruption, 2003 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Korupsi, 2003) telah mengintrodusir paradigma baru pemberantasan korupsi, yaitu from follow the suspect to follow the asset.

Follow the Asset sebagai Paradigma baru

Akhir-akhir ini KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) telah fokus pada upaya pelacakan dan perampasan asset hasil tindak pidana korupsi. Mulai terjadi pergeseran paradigma dari mengejar pelaku ke mengejar asset dan pelaku. Dua-duanya harus didapatkan oleh KPK, yaitu baik asset maupun pelakunya. Sehingga keduanya harus dilakukan pelacakan secara seksama.

Girl in a jacket