Scroll untuk baca artikel
Girl in a jacket

Girl in a jacket

Standar Operasional Prosedur

Dasar
Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat dan bagian penting dari kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat.

Declaration of Human Rights atau yang lebih dikenal dengan Deklarasi Universal, tentang Hak Asasi Manusia yang dikeluarkan Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB), 10 Desember 1948 menyebut¬kan: setiap orang berhak atas kebebasan memiliki dan menge¬luarkan pendapat, dalam hal ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan dan untuk mencari, menerima, serta menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja denagan tidak memandang batas.

Berdasarkan konvensi tersebut, telah jelas bahwa setiap orang berhak mencari dan mengumpulkan informasi. Bahkan juga bebas menyampaikan informasi yang dimiliki. Konvensi internasional tentang hak-hak sipil dan politik atau In¬ternational Covenan On Civil And Political Rights ( ICCPR ) yang ber¬laku mulai dari tanggal 23 Maret 1996 pada pasal 19 menyebutkan:

  1. Setiap orang berhak untuk berpendapat tanpa mendapatkan campur tangan.
  2. Setiap orang berhak atas kebebasan mengemukakan pendapat; hak ini harus meliputi kebebasan untuk mencari, menerima dan memberikan informasi dan semua jenis pe¬mikiran terlepas dari pembatasan-pembatasan, secara lisan, tulisan atau cetakan, dalam bentuk karya seni, atau melalui sarana lain yang menjadi pilihannya sendiri.
  3. Pelaksanaan hak-hak yang diberikan dalam ayat (2) pasal ini menimbulkan kewajiban-kewajiban dan tanggung jawab khusus. Karena itu dapat dikenai pembatasan-pembatasan tertentu, tetapi hal ini hanya dapat dilakukan sesuai dengan hukum dan hanya sepanjang diperlukan untuk:
    • Menghormati hak dan nama baik orang lain;
    • Menjaga keamanan nasional atau ketertiban umum atau kesehatan atau kesusilaan umum. Kebebasan ini dijamin dalam pasal 14 Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menyebutkan bahwa:
      1. Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.
      2. Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia. Bahkan pers mampu menjadi media yang dapat di percaya sebagai penyalur aspirasi, media informasi dan komunikasi serta menjadi jembatan antara pemerintah dan masyarakat, seperti dalam pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Republik In¬donesia Nomor 40 Tahun 1999, tentang Pers, yang menegas¬kan bahwa, “pers berkecimpung dalam dunia pemberitaan atau yang dikenal dengan wartawan.

Profesi wartawan merupakan perpaduan kekuatan pengetahuan dan keterampilan menulis. Selain itu, wartawan dituntut untuk memiliki keahlian (expertise), yakni: keahlian mencari, meliput, mengumpulkan, dan menulis berita, termasuk keahlian dalam ber¬bahasa tulisan Bahasa Indonesia Ragam Jurnalistik (BIRJ).

Berita yang objektif, akurat dan dapat dipertanggung jawabkan semata-mata hanya dilahirkan dari hasil karya wartawan yang memahami seluk beluk proses kegiatan jurnalistik sesuai dengan bidang liputannnya.

Wartawan tidak menunggu sampai peristiwa muncul, tetapi men¬cari dan mengamati dengan ketajaman naluri dari suatu peristiwa, fakta dan data. Karena itu, yang terbaik bagi wartawan adalah ter¬jun langsung ke tempat kejadian.

  1. Wajib memahami dan mentaati UU No: 40/1999, tentang Pokok Pers Indonesia.
  2. Wajib memahami dan mentaati Kode Etik Jurnalistik Indone¬sia (KEJI) dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya.
  3. Wajib menjunjung tinggi etika pers.
  4. Wajib memahami Standart Perlindungan Wartawan yang dikeluarkan Dewan Pers di Jakarta, tanggal 25 April 2008.
  5. Wajib memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh infor¬masi yang benar, akurat serta terpercaya.
  6. Tidak melakukan plagiat dan wajib menyebutkan narasum¬ber, baik informasi maupun karya fotography.
  7. Tidak menerima suap atau fasilitas apa pun dari pihak mana pun, yang patut diduga memiliki hubungan dengan karya jur¬nalistik.
  8. Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wajib memperlihatkan identitas, kecuali pada liputan tertentu.
  9. Wajib memperlihatkan tanda pengenal (ID Card), berpakaian sopan dan rapi saat menjalankan tugas jurnalistik.
  10. Wajib menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah.
  11. Memberi ruang untuk koreksi dan ralat serta selalu melaku¬kan check and ricek.
  12. Tidak mengeksplorasi berita bersifat: SARA serta kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur.
  13. Menjunjung tinggi dan menghargai narasumber anonim atau bersifat Off The Record.
  14. Menjaga kerahasiaan dan identitas narasumber.
  15. Dalam liputan konflik SARA dan bersenjata, wajib bersikap in¬dependen dan tidak tendensius.
  16. Mendapat perlindungan hukum, sebagai akibat dari tugas jur¬nalistik yang dihasilkan. Kecuali terlibat narkoba, terorisme serta pelecehan seksual maupun kekerasan dalam rumah tangga.
  17. Displin dalam bekerja, terutama masuk dan pulang. Kecuali jika ada liputan luar kota/daerah.
  18. Tidak mengunakan minuman keras/narkoba/berjudi di kantor.
  19. Tidak melakukan pelecehan seksual dan bias gender.
  20. Hal-hal lain yang diatur berdasarkan statuta yang berlaku.