Oleh: Suparji Guru Besar Ilmu Hukum
Banda Aceh, Acehinspirasi.com l Kejaksaan Republik Indonesia lahir seumuran dengan lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasang surut, timbul tenggelamnya lembaga ini seiring dengan kesadaran masyarakat atas pentingnya hukum dan penegakkan hukum.
Kejaksaan di bawah Jaksa Agung Burhanuddin seolah mengingatkan kejaksaan di masa lalu di bawah Jaksa Agung Suprapto, yang menangkap perwira dan mengadili menteri. Kejaksaan yang tegas dan berani menegakkan hukum adalah keinginan masyarakat.
Jaksa Agung Burhanuddin dengan nyali pantang mundur dan didukung jaksa-jaksa pidana khusus menindak para pelaku tindak pidana korupsi jumbo, dengan kerugian negara yang timbul adalah triliunan rupiah, modus operandi tindak pidana yang sistemik dan sulit, dengan pelaku yang sulit tersentuh hukum.
Terobosan, penyelesaian perkara pidana berdasarkan keadilan restorative justice (RJ) juga digagasnya, ribuan perkara telah diselesaikan dengan mekanisme RJ. Respon cepat terhadap permasalahan-permasalahan penegakan hukum di kejaksaan, juga dilakukannya.
Pada masa Jaksa Agung Burhanuddin, lah kepercayaan publik tertinggi sebagai lembaga penegak hukum yang dipercaya publik. Pada sisi yang lain, serangan balik pun terjadi menyerang marwah kejaksaan republik Indonesia.
Suparji Ahmad, Guru Besar Hukum Pidana Universitas AlAzhar, berkomentar bahwa serangan balik itu hal yang lumrah, apalagi bagi para jaksa yang tangguh di bawah kepemimpinan Burhanuddin.
Selanjutnya, Suparji menegaskan jangan kendor pemberantasan korupsi. Kejaksaan buktikan tindak pelaku korupsi sawit baik orang maupun korporasinya, pasal tindak pidana pencucian uang pun dipasangnya sebagai instrumen upaya pengembalian kerugian keuangan negara trilyunan rupiah.