Sekretaris PWI Aceh Tenggara Noris Ellyfian (Foto: Ist)
Kutacane.Acehinspirasi.com | Pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) anggaran dari Dana Desa (DD) tahun 2022 di sejumlah Pemerintah Desa se Aceh Tenggara diďuga proyek titipan.
Proyek pengadaan apar tersebut diketahui tidak ada dalam usulan desa melalui musdus dan musdes dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPD).
Hingga menjadi sorotan. Selain di pihak ketiga kan, Alat tersebut banyak yang belum di realisasikan.
Sementara itu di Kecamatan Babulrahmah baru 5 Desa yang sudah terealisasi yang belum terealisasi 9 desa lagi hal tersebut di ungkapan oleh Samri. bendahara Apdesi Kecamatan Babulrahmah beberapa waktu lalu.
Semetara itu sekretaris PWI Aceh Tenggara , Noris Ellyfian, kepada Acehinspirasi.com Selasa (06/09/22), menyebutkan pengadaan APAR yang di pihak ketiga kan itu, satu tindakan yang di laur dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 50/PMK.07/2017 tentang tata cara pengalokasian, penyaluran, penggunaan, pemantauan dan evaluasi dana desa.
Dia mengatakan, pengadaan APAR tersebut, bisa menjadi celah pihak hukum untuk menyelidiki perencanaan terhadap pengadaan barang yang di pihak ketiga kan tersebut, apakah itu di rencanakan dari hak asal usulnya warga, atau barangkali sengaja di titipan oleh orang-orang tertentu.
“Ini sangat riskan dengan tindakan di laur peraturan yang sudah di tetapkan oleh pemerintah, sehingga perlu untuk di soroti agar sasaran dana desa ke depannya, bisa lebih tepat guna tepat sasaran,”katanya.







