Suka Makmue, Acehinspirasi.com – 35 Dess se- Kecamatan Seunagan mengikuti kegiatan sosialisasi hukum yang diikuti para kepala Desa, tuha Peut, dan sejumlah Bendahara Desa. Selasa (13/09/2022) di Aula kecamatan seunagan, kabupaten Nagan Raya.
Dalam arahannya Kajari suka Makmue Muib ,SH,.MK.Li melalui Pasie Intel Kajari Achmad Rendra,SH.MH mengatakan sosialisasi pengelolaan dana desa bertujuan memberikan pemahaman dan pengetahuan agar para prangkat desa dalam mengelola dana desa secara terbuka dan transparan dan akuntabel sehingga tidak berdampak dengan hukum,” paparnya.
Pasie pengelolaan Barang Bukti ( BB ) Kajari suka makmue, Firman Junaidi ,SE. SH.MH mengatakan bahwa, tugas Pasie Barang Bukti ( BB) mempunyai tugas dan wewenang untuk melakukan pengelolaan barang bukti dan barang rampasan yang berasal dari tindak pidana umum dan tindak pidana khusus, dia juga mengatakan agar kepala desa menggunakan dana desa dengan baik dan tepat sasaran agar tidak berurusan dengan hukum,”katanya.
Arahan Camat Seunagan Saiful Bahri, SH bahwa sosialisasi hukum mengenai penggunaan dana desa, semoga para kepala desa dan Tuha Peut dapat mengikuti dengan serius dan dapat memahaminya,dapat melaksanakan program tujuannya agar kepala desa tidak melakukan penyalagunaan dana desa tersebut , kemudia tuha Peut agar tidak ada lagi kecurigaan dengan kepala desa,”terang camat Saiful Bahri.
Kegiatan Sosialisasi hukum ini dihadiri, Kejaksaan negeri suka makmue, sekaligus sebagai nara sumber, Kabid BPUMG4. Syaria Hanum, para kepala desa dan tuha peut. (Dani.S)







