Scroll untuk baca artikel
Ads
Aceh

PT MPM Resmi Gugat Keputusan Bupati Aceh Barat ke PTUN Banda Aceh

1
×

PT MPM Resmi Gugat Keputusan Bupati Aceh Barat ke PTUN Banda Aceh

Sebarkan artikel ini
IMG 20260626 191217

PT Mitra Pelabuhan Mandiri (PT MPM) resmi mengajukan Gugatan Tata Usaha Negara (TUN) terhadap Keputusan Bupati Aceh Barat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh, Jumat (26/6/2026). Foto: Istimewa

Aceh Barat, Acehinspirasi.com l PT Mitra Pelabuhan Mandiri (PT MPM) resmi mengajukan Gugatan Tata Usaha Negara (TUN) terhadap Keputusan Bupati Aceh Barat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh, Jumat (26/6/2026).

Gugatan tersebut telah terdaftar secara resmi dengan Nomor Perkara 14/G/2026/PTUN.BNA, sehingga Keputusan Bupati Aceh Barat Nomor 465 Tahun 2026 yang menjadi objek sengketa kini memasuki proses pemeriksaan di PTUN Banda Aceh.

Kuasa Hukum PT MPM, Yulfan, S.H., M.H., dari Kantor Hukum Yulfan & Rekan, mengatakan langkah hukum tersebut merupakan bentuk kepatuhan perusahaan terhadap mekanisme penyelesaian sengketa yang diatur dalam sistem hukum Indonesia.

“Upaya ini kami tempuh untuk memperoleh kepastian hukum yang objektif, independen, dan berkeadilan,” ujar Yulfan, Jumat (26/6/2026).

Ia menegaskan, pihaknya menghormati sepenuhnya kewenangan Majelis Hakim PTUN dalam menguji legalitas keputusan yang disengketakan berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Seiring bergulirnya proses persidangan, PT MPM mengajak seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, instansi terkait, mitra usaha, hingga masyarakat, untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

“Kami berharap seluruh pihak dapat menahan diri dari tindakan maupun kebijakan yang berpotensi mengubah status objek sengketa atau menimbulkan persoalan hukum baru hingga adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht),” kata Yulfan.

Girl in a jacket