Scroll untuk baca artikel
iklan
Aceh

DPR Aceh Gelar RDPU Pembahasan Qanun Informasi Publik

130
×

DPR Aceh Gelar RDPU Pembahasan Qanun Informasi Publik

Sebarkan artikel ini

DPRA Apresiasi Kinerja Komisi IV

Banda Aceh – AcehInspirasi.com – Pimpinan DPR Aceh, menyampaikan apresiasi dan penghargaan atas kinerja komisi IV DPR Aceh yang diketuai Saifuddin Yahya, SE, bersama beberapa tenaga ahli yang telah mampu menyelesaikan pembahasan rancangan qanun informasi publik.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua DPRA,
Safaruddin, S.Sos. M.S.P, dalam kata sambutanya, pada Pembahasan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Raqan Aceh tentang Informasi Aceh terpadu, di Gedung Utama, DPRA, Senin, (26/10/2020).

Hadir dalam rapat Pembahasan RDPU tersebut,Bupati/Walikota Se-Aceh, Tim Eksekutif Pemerintah Aceh, Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandiaan Kabupaten/Kota Se-Aceh, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Aceh.

Serta, Ketua Komisi Informasi Aceh, Rektor Universitas Syiah Kuala, Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry, Direktur PT. Pembangunan Aceh (PEMA), Direktur Utama Bank Aceh Syariah, Dirut Bank Pengkreditan Rakyat (BPR) Mustaqim Sukamakmur, Direktur Utama Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh, dan Ketua Forum LSM Aceh

Selanjutnya Safaruddin, juga mengucapkan terimakasih kepada tim pembahasan eksekutif yang dengan telah intens, membahas Raqan ini.

Selain itu Ianya, juga menyampaikan terimakasih kepada unsur sekretariat DPRA yang telah memperlancar proses Pembahasan Rancangan Qanun tersebut.

Menurutnya, dengan telah ditetapkannya UU/14 tahun 2008 ini tentang keterbukaan informasi publik yang diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 61 tahun 2019 tentang pelaksanaan UU Nomor 14 tahun 2008, sangatlah penting dalam memberikan jaminan kepada masyarakat guna mendapatkan informasi publik yang benar.

Girl in a jacket