Scroll untuk baca artikel
iklan
Aceh

DPR Aceh Gelar RDPU Pembahasan Qanun Informasi Publik

130
×

DPR Aceh Gelar RDPU Pembahasan Qanun Informasi Publik

Sebarkan artikel ini

Meskipun pada hakekatnya diakui bahwa selama ini pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik di Aceh belum berjalan sesuai harapan.

Karena disebabkan beberapa tantangan yang terjadi dilingkungan Badan Publik maupun masyarakat, yaitu belum adanya ketentuan yang cukup memaksa badan publik menyediakan, mengelola serta memberikan pelayanan informasi publik dengan baik dan efektif.

Meskipun sudah diatur jenis – jenis informasi secara terbuka dengan pengecualian, namun masih dipandang kurang memberikan panduan teknis saat pelayanan informasi publik disetiap badan publik.

Dikatakannya rancangan qanun Aceh ini nantinya mengatur tentang hak dan kewajiban badan publik, hak dan kewajiban pemohon dan pengguna informasi terhadap informasi yang diumumkan dan dikecualikan pengelola informasi publik, pejabat pengelola dan dokumen informasi , dokumentasi (PPID), komisi Informasi Aceh (KIA) serta gugatan dan pidana.

Rancangan qanun Aceh ini sekaligus merupakan bagian untuk melaksanakan peraturan perundang – undangan nasional yang menjadi kewajiban dan tanggungjawab semua badan publik pemerintahan dan non pemerintahan dalam menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan, serta memberikan pelanan informasi publik.

Lebih lanjut Safaruddin, menyampaikan bahwa amanah pasal 22 qanun Aceh Nomor 5 tahun 2011 tentang tatacara pembentukan qanun, menyatakan bahwa masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan atau tertulis dalam pembentukan rancangan qanun.

“Masukan tersebut dapat dilakukan melalui RDPU, Sosialisasi, Seminar, Lokakarya, dan diskusi,” ujarnya.

Girl in a jacket