Suka Makmue – Acehinspirasi.com -Kepala Desa Padang panjang Kecamatan Kuala pesisir Kabupaten Nagan Raya, Usman Razali mengatakan pemberhentikan kepala desa itu merupakan kebijakan Bupati.
Pernyataan itu diungkapkan kepada Acehinspirasi.com,Kamis(10/12/2020) untuk mengklarifikasi pernyataan yang tersebar bahwa kepala desa memecat Tuha Peut,
Usman Razali menyangka semua tuduhan itu,terutama kepada tuha peut dan masyarakat desa padang panjang kecamatan kuala pesisir kabupaten Nagan Raya, namun demikian dalam hal ini pihaknya mengedepankan azas musyawarah dalam menjalankan setiap program dan kebijakan gampung, jadi apa yang ditudingkan selama ini tidak benar, itu upaya orang yang berseberangan dengan saya,” ungkapnya.
Lebih lanjut Usman Razali menyebutkan bahwa Tuha Peut itu mitra kecil, kecuali aparatur kampug,kepala dusun itu bisa saya berhentikan, kalau tuha peut itu bukan wewenang saya melainkan itu wewenangnya Bupati,” papar Usman Razali.
Usman menambahkan, yang tidak enaknya dia mengatakan untuk saya engkong,tentu dalam hal ini sebagai tuha peut, apalagi imam, tentu tidak wajar ucapan senonoh itu keluar dari mulutnya, walaupun melalui hp Saluler, namun ketika dalam forum atau rapat saya sampaikan atas ucapan itu, seandainya saya sebutkan bahwa tuha peut itu babi, anjing atau engkong apa boleh, namun mereka diam tidak ada yang menjawabnya, kemudian usai saya berbicara mereka berdiri menyampaikan permohonan maaf sambil mencium tangan atas ucapan yang dilontarkan selama ini kepada saya sebagai Kecik, namun saya mengatakan sebelum kalian mintak maaf jauh – jauh hari kalian sudah saya maafkan.






